Kamis, 01 Mei 2014



TUGAS KEWARGANEGARAAN 


Oleh:
Mawar Kurniasari
3.41.13.1.16
AK 1B


DIII AKUNTANSI
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
2014




DEMOKRASI DI INDONESIA

A. Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Revolusi ( 1945 – 1950 ).

Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan menjadi tujuan utama saat itu. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP. Namun karena keterdesakan yang terjadi, keputusan yang diambil agak berat sebelah ini mengabaikan suara rakyat. Hingga dikeluarkannya maklumat demi menghindari keabsolutan pemerintahan.

B. Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Orde Lama

1. Masa Demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Memang pada halnya hak rakyat untuk berperan dalam politik terpenuhi.Hingga masa ini partai politik menjamur di Indonesia. Pada masa demokrasi liberal, terjadi beberapa kali pergantian kabinet. Akibatnya, pembangunan tidak berjalan lancar. Setiap partai hanya memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Mengabaikan tugas sebenarnya sebagai wakil rakyat, justru mengobarkan kiprah kejayaan partai masing-masing. Hal-hal tersebut mengakibatkan malfungsinya konstituante sehingga gagal menetapkan dasar negara yang baru. Hingga Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 : Bubarkan konstituante,Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950, Pembentukan MPRS dan DPAS.

2. Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1965)

Pada masa demokrasi terpimpin, pelaksanaan demokrasi dipimpin langsung oleh Presiden Sukarno. Dasar dari penerapan demokrasi terpimpin adalah sila keempat Pancasila. Presiden menafsirkan bahwa kata dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan , berarti pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”. Pada demokrasi terpimpin dapak positifnya adalah berlakunya kembali UUD 1945, dan pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya. Sedangkan dampak negatifnya adalah kekuasaan didominasi oleh presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan makin meluasnya peranan TNI/Polri sebagai unsur social politik, terjadi penyelewengan terhadap UUD 1945 dan Pancasila antara lain membentuk Nasakom, Tap. MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan Sukarno sebagai “Presiden Seumur Hidup” yang melanggar HAM Untuk memiliki kesempatan yang sama dimata hukum, pembubaran DPR hasil pemilu oleh Presiden, pengangkatan ketua DPRGR/MPRS menjadi menteri Negara oleh Presiden dan penyelewengan lain dalam pemerintahan, dan terjadinya krisis ekonomi yang cukup parah sehingga dikeluarkannya supersemar. Banyak muncul penyelewengan yang tidak sesuai dengan Demokrasi pancasila.

C. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru (1966 – 1998)

Masa pemerintahan baru ini berlangsung di bawah kepemimpinan Presiden Suharto.Segala macam penyimpangan yang terjadi di masa Orde Lama dibenahi oleh Orde Baru. Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Pada masa ini rezim otoriter mulai runtuh. Masa ini juga pemerintah berupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan untuk menjalakan pemerintahannya. Namun stabilitas politik dan keamanan yang diciptakan justru mengekang kelompok-kelompok kepentingan dan partai politik lain yang ingin perubahan demokrasi dengan merangkul ABRI terutama AD sebagai kekuatan birokrasi dalam proses politik. Hingga muncul anggapan rakyat yaitu partai baris-berbaris. Cukup bagus diakui pelaksanaan pemilu yang dirancang 5 tahun sekali, untuk memilih anggota DPR/MPR . Namun  pembangunan mental bangsa Indonesia semakin merosot. Timbul KKN dimana-mana, rakyat kehilangan kepercayaan  terhadap pemerintah hingga unjuk rasa terjadi dimana-mana, dan terjadi krisis ekonomi(inflasi terparah). Hingga berujung turunya Presiden Soeharto kepada Presiden Habibie (mantan wapres Soeharto)

D. Pelaksanaan Demokrasi Masa Transisi (1998-1999)

Masa transisi, yaitu perpindahan pemerintahan. Dimana pada masa ini terjadi penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto yang mengundurkan diri kepada Wakil Presiden B. J. Habibie pada tanggal 21 Mei  1998. Pada masa transisi dan reformasi banyak terjadi perbedaan pendapat dan  Pertentangan yang kerap menimbulkan konflik dan kerusuhan, antara lain:  Aceh, Papua, Timor Timur, Ambon (Maluku), Poso (Sulawesi), Kalimantan Tengah, dll.  (Tim tim malah setelah dilakukan referendum pada masa pemerintahan Presiden  B.J. Habibie  akhirnya lepas dari NKRI). Hingga belumbisa mewujudkan persatuan Indonesia. Sekarang ini rakyat memiliki kesempatan yang luas dan bebas untuk melaksanakan demokrasi di berbagai bidang. Harapan banyak orang akan demokrasi itu sehingga sering disebut ”eforia demokrasi.” Pada masa ini pun banyak terjadi pertentangan terutama menyangkut reaksi masyarakat atas kebijakan pemerintah yang dianggap  merugikan atau tidak berpihak kepada rakyat.

E.   Pelaksanaan Demokrasi Masa Reformasi (1999 sampai sekarang)

Masa reformasi berlangsung dari tahun 1999 sampai sekarang. Pemerintah Reformasi Indonesia di pimpin oleh Adburrahman Wahid sebagi presiden dan Megawati Soekarno Putri sebagai wakil presiden RI pembangunan demokrasi masa reformasi ini melanjutkan beberapa tuntutan reformasi. Berupa  pengadilan bagi para pejabat yang korupsi, Pemberian prinsip otonomi yang luas kepada daerah otonom dan Pengadilan bagi para pelaku pelanggaran HAM. Pelaksanaannya nyata, namun dalam keadilannya yang terpantau di rakyat justru tidak sesuai. Politik uang merajalela, Mental rakyat untuk bibit KKN meningkat, juga angka kejahatan. Bahkan kebanyakan pelanggaran terekspose dari pejabat negaranya. Hukuman ringan bagi koruptor tidak membuat jera, justru terkesan sebagai selingan masa libur istirahat, hingga dalam suatu kasus, koruptor dipenjara masih sanggup berbisnis dengan fasilitas penjara bagai hotel berbintang. Ini jelas melanggar HAM, sila ke dua dan lima pancasila. 

Sumber : http://www.wikipedia.com /http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
              yahoo answer Ciri khas demokrasi pancasila dibandingkan dengan demokrasi lainnya?