TUGAS KEWARGANEGARAAN
Oleh:
Mawar Kurniasari
3.41.13.1.16
AK 1B
DIII AKUNTANSI
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG
2014
DEMOKRASI DI INDONESIA
A. Pelaksanaan Demokrasi
Pada Masa Revolusi ( 1945 – 1950 ).
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih
berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu
pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih
adanya revolusi fisik. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan menjadi tujuan
utama saat itu. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal
itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan
DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan
dibantu oleh KNIP. Namun karena keterdesakan yang terjadi, keputusan yang
diambil agak berat sebelah ini mengabaikan suara rakyat. Hingga dikeluarkannya
maklumat demi menghindari keabsolutan pemerintahan.
B. Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Orde
Lama
1. Masa Demokrasi Liberal
1950 – 1959
Masa
demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan
sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini
peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya
partai-partai politik. Memang pada halnya hak rakyat untuk berperan dalam
politik terpenuhi.Hingga masa ini partai politik menjamur di Indonesia. Pada
masa demokrasi liberal, terjadi beberapa kali pergantian kabinet. Akibatnya,
pembangunan tidak berjalan lancar. Setiap partai hanya memperhatikan
kepentingan partai atau golongannya. Mengabaikan tugas sebenarnya sebagai wakil
rakyat, justru mengobarkan kiprah kejayaan partai masing-masing. Hal-hal
tersebut mengakibatkan malfungsinya konstituante sehingga gagal menetapkan
dasar negara yang baru. Hingga Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli
1959 : Bubarkan konstituante,Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950, Pembentukan
MPRS dan DPAS.
2. Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1965)
Pada
masa demokrasi terpimpin, pelaksanaan demokrasi dipimpin langsung oleh Presiden
Sukarno. Dasar dari penerapan demokrasi terpimpin adalah sila keempat
Pancasila. Presiden menafsirkan bahwa kata dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan , berarti pimpinan terletak
di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”. Pada demokrasi terpimpin dapak positifnya
adalah berlakunya kembali UUD 1945, dan pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu
sesingkat-singkatnya. Sedangkan dampak negatifnya adalah kekuasaan didominasi
oleh presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh
komunis dan makin meluasnya peranan TNI/Polri sebagai unsur social politik,
terjadi penyelewengan terhadap UUD 1945 dan Pancasila antara lain membentuk
Nasakom, Tap. MPRS No. III/MPRS/1963 tentang pengangkatan Sukarno sebagai
“Presiden Seumur Hidup” yang melanggar HAM Untuk memiliki kesempatan yang sama
dimata hukum, pembubaran DPR hasil pemilu oleh Presiden, pengangkatan ketua
DPRGR/MPRS menjadi menteri Negara oleh Presiden dan penyelewengan lain dalam
pemerintahan, dan terjadinya krisis ekonomi yang cukup parah sehingga
dikeluarkannya supersemar. Banyak muncul penyelewengan yang tidak sesuai dengan
Demokrasi pancasila.
C. Pelaksanaan Demokrasi Masa Orde Baru (1966
– 1998)
Masa
pemerintahan baru ini berlangsung di bawah kepemimpinan Presiden Suharto.Segala
macam penyimpangan yang terjadi di masa Orde Lama dibenahi oleh Orde Baru. Orde
Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Pada masa ini rezim otoriter mulai runtuh. Masa ini juga pemerintah
berupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan untuk menjalakan
pemerintahannya. Namun stabilitas politik dan keamanan yang diciptakan justru
mengekang kelompok-kelompok kepentingan dan partai politik lain yang ingin
perubahan demokrasi dengan merangkul ABRI terutama AD sebagai kekuatan
birokrasi dalam proses politik. Hingga muncul anggapan rakyat yaitu partai baris-berbaris. Cukup bagus
diakui pelaksanaan pemilu yang dirancang 5 tahun sekali, untuk memilih anggota
DPR/MPR . Namun pembangunan mental
bangsa Indonesia semakin merosot. Timbul KKN dimana-mana, rakyat kehilangan
kepercayaan terhadap pemerintah hingga unjuk rasa terjadi dimana-mana,
dan terjadi krisis ekonomi(inflasi terparah). Hingga berujung turunya Presiden
Soeharto kepada Presiden Habibie (mantan wapres Soeharto)
D. Pelaksanaan Demokrasi Masa
Transisi (1998-1999)
Masa
transisi, yaitu perpindahan pemerintahan. Dimana pada masa ini terjadi
penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto yang mengundurkan diri kepada Wakil
Presiden B. J. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Pada masa
transisi dan reformasi banyak terjadi perbedaan pendapat dan Pertentangan yang kerap menimbulkan konflik
dan kerusuhan, antara lain: Aceh, Papua,
Timor Timur, Ambon (Maluku), Poso (Sulawesi), Kalimantan Tengah, dll. (Tim tim malah setelah dilakukan referendum
pada masa pemerintahan Presiden B.J.
Habibie akhirnya lepas dari NKRI). Hingga
belumbisa mewujudkan persatuan Indonesia. Sekarang ini rakyat memiliki
kesempatan yang luas dan bebas untuk melaksanakan demokrasi di berbagai bidang.
Harapan banyak orang akan demokrasi itu sehingga sering disebut ”eforia
demokrasi.” Pada masa ini pun banyak terjadi pertentangan terutama menyangkut
reaksi masyarakat atas kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan atau tidak berpihak kepada rakyat.
E. Pelaksanaan Demokrasi Masa
Reformasi (1999 sampai
sekarang)
Masa reformasi berlangsung
dari tahun 1999 sampai sekarang. Pemerintah Reformasi Indonesia di pimpin oleh
Adburrahman Wahid sebagi presiden dan Megawati Soekarno Putri sebagai wakil
presiden RI pembangunan demokrasi masa reformasi ini melanjutkan beberapa
tuntutan reformasi. Berupa pengadilan bagi para pejabat yang korupsi,
Pemberian prinsip otonomi yang luas kepada daerah otonom dan Pengadilan bagi
para pelaku pelanggaran HAM. Pelaksanaannya nyata, namun dalam keadilannya yang
terpantau di rakyat justru tidak sesuai. Politik uang merajalela, Mental rakyat
untuk bibit KKN meningkat, juga angka kejahatan. Bahkan kebanyakan pelanggaran
terekspose dari pejabat negaranya. Hukuman ringan bagi koruptor tidak membuat
jera, justru terkesan sebagai selingan masa libur istirahat, hingga dalam suatu
kasus, koruptor dipenjara masih sanggup berbisnis dengan fasilitas penjara
bagai hotel berbintang. Ini jelas melanggar HAM, sila ke dua dan lima
pancasila.
Sumber : http://www.wikipedia.com /http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
yahoo answer Ciri khas demokrasi pancasila dibandingkan dengan demokrasi lainnya?